Makalah PKN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Tugas Pendidikan - Makalah PKN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan badan pemeriksa keuangan badan ini merupakan salah satu badan yang ada di negara Indonesia. Fungsi dari BPK sendiri ada banyak, diantaranya adalah meningkatkan fungsi manajemen pemeriksaan. dan pada dasarnya fungsu dari BPK ini adalah memeriksa dan mengontrol keuangan Indonesia.

Pengelolaan keuangan dianggap baik adalah jika pengelolaan disuatu negara tersebut berjalan lancar tertib sesuai dengan aturan yang berlaku, dan juga sekaligus transparan dalam menggunakan anggaran yang dikeluarakan. Sehingga tidak terjadi rasa curiga antara stu dengan lainnya.

Makalah PKN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Makalah PKN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pada kesempatan kali ini, saya akan share sebuah makalah Pendidikan Kewarga Negaraan (PKN) dengan judul makalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dalam makalah ini akan dibahas mengenai beberapa hal, diantaranya :

- Sejarah Badan Keuangan Republik Indonesia
- Fungsi dari BPK
- Wewenang dan tanggung jawab BPK
- Visi dan Misi BPK
- Nilai-nilai dasar BPK
- Cara memilih keanggotaan 
- Struktur BPK

dan masih banyak pembahasan yang lainnya. Berikut ini ulasan Makalah PKN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BAB II
PEMBAHASAN


A.  Sejarah Berdirinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Dalam Suprastruktur ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari peran lembaga-lembaga independen yang juga membentu mempengaruhi dan mengawasi berjalannya roda pemerintahan di Indonesia. Salah satunya yaitu Badan Pemeriksa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan sebutan BPK. Secara historis dapat kita lihat bahwa berdasarkan Surat Penetapan amanat UUD Tahun 1945 telah dikeluarkan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di Kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, dan untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang lama yang berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda).

Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Karena saat itu Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945, ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk pula Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer (BPK Hindia Belanda) pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).

Dengan kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka  Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor yang namanya lebih dikenal denganDewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan  Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.

Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 sampai sekarangdikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan  tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu:

· UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
· UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
· UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

2.2 Visi dan Misi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Setiap kelembagaan yang dibentuk disuatu negara pasti mempunyai cita-cita atau tujuan yang ingin di capai khususnya untuk kepentingan bersama. Dimana cita-cita itu akan dapat dilihat dalam visi misi kelembagaan tersebut. Berikut visi misi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

· VISI

Menjadi Lembaga Pemeriksa Keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

· MISI 

1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
2. Memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
3. Berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.

Dalam melaksanakan misinya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  menjaga nilai-nilai dasar sebagai berikut:

1. Independensi

Artinya bahwa BPK menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, kami bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.

2. Integritas

Artinya BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.

3. Profesionalisme

Artinya BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.


2.3 Fungsi dan Tanggung Jawab Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia


Uraian makalah diatas merupakan hanya sebagian saja, adapun Makalah PKN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selengkapnya anda bisa unduh filenya di bawah ini.

Masukkan email untuk berlangganan artikel terbaru

0 Response to "Makalah PKN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)"

Post a Comment